Info Terbaru 2022

Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4

Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4
Kewajiban Guru Mempunyai Ijazah S1/D4
com infromasi wacana adanya peringatan keras untuk para Guru PNS  Kewajiban guru mempunyai ijazah S1/D4
Kali ini kami mencoba memberikan informasi  yang di kutip dari jpnn.com infromasi wacana adanya peringatan keras untuk para Guru PNS  yang belum bergelar atau belum Mengantongi S1/D4 posisinya akan diturunkan menjadi tenaga manajemen /non Guru dan juga dikenakan  dilarang mengajar batas final tahun 2015 


Kewajiban guru mempunyai ijazah S1/D4 pada tahun 2015 ini tercantum dalam amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Dalam Undang-Undang itu, pemerintah diberi kiprah meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.



Wakil mentri pendidikan dan kebudayaan ( Wamendikbud ) " Musliar Kasim " menyampaikan bahwa hukum kualifikasi pendidikan Guru Minimal S1/D4 berlaku tegas , Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana , ya tidak boleh mengajar " tegas mantan rektor UNAND ( Universitas Padang ).


Sedangkan Kemen PAN-RB ( Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Borikrasi ) mencatat hingga final 2013 jumlah guru yang belum sarjana / D-IV mencapai 1.034.080 orang " memang benar pemerintah memberi waktu hingga final 2015 biar memenuhi kulaifikasi sebagaimana di atur dalam UU Guru dan Dosen " Ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( kemen PAN-RB ) " setiawan Wangsaatmaja "

Terkait urusan kepangkatan , Setiawan menyampaikan bahwa menurut peraturan Pemerintah 16/1994 dan keputusan Presiden tahun 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan Fungsional ( Termasuk Guru ) dengan pendidikan tertinggi D-III maka keniakan pangkatnya hanya hingga III/d . Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa Guru yang pendidikannya belum sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak sanggup melebihi III/d " Kecuali ketika mereka ditetapkan Permenpan ini sudah diatas III/d dengan catatan tidak sanggup nail pangkat lagi "


Sumber : jpnn.com


Sekian Informasinya mengenai batas final PNS Guru harus mengantongi Ijasah S1/D-IV yang sanggup kami sampaikan , semoga banyak keuntungannya buat kita semua.....



" Hidup akan Terasa  Indah dengan Berbagi "
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement

Iklan Sidebar