Perka BKN Nomor 19 tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik ;
Uji Coba Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 |
Menimbang :
- Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem info kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
- Bahwa pemanfaatan teknologi info sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
- Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu tetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 .
Baca Juga perihal : Honorer K2 akan diangkat CPNS Tanpa Tes
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 perihal Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 perihal Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
- Peraturan Kepala tubuh Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 perihal Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )
Memutuskan :
Menetapkan :
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal 1
- Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera Indonesia
Pasal 2
- Peraturan Kepala tubuh Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada Tanggal yang diundangkan
- Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Untuk Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan Kunjungi Website Dibawah Ini
Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan
Sekian info perihal Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 , biar sanggup bermanfaat ....terima kasih
" Salam Edukasi "
Advertisement